PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN TALENTA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 25
BAB 3 — PELAKSANAAN
Pengembangan Talent sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilaksanakan dengan: a. penetapan mentor; b. penyelenggaraan pembekalan mentor; c. penyusunan rencana pengembangan individu; dan d. retensi Talent.
