PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN TALENTA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 24
BAB 3 — PELAKSANAAN
Pengembangan Talent sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d dilaksanakan untuk mempersiapkan Talent untuk menduduki jabatan pimpinan tinggi atau posisi/jabatan lain yang dianggap strategis oleh LIPI.
