PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN TALENTA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 23
BAB 3 — PELAKSANAAN
Penetapan Talent sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh seluruh anggota tim penilai kinerja yang hadir dengan paling sedikit mencantumkan: a. keputusan tim penilai kinerja; b. daftar Talent yang telah disepakati tim penilai kinerja untuk masuk kedalam Talent Pool; dan c. jabatan target yang akan diisi oleh Talent.
