Pasal 22
BAB 3 — PELAKSANAAN
Pelaksanaan tim penilai kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 didahului dengan pelaksanaan pra rapat tim penilai kinerja yang membahas tentang: a. jumlah jabatan target dengan mempertimbangkan pola mutasi dan rumpun jabatan; b. perbandingan antara jumlah jabatan target dengan jumlah calon Talent untuk diajukan kepada tim penilai kinerja; c. hasil konfirmasi dan penetapan daftar terpilih calon Talent yang berada pada kotak pemetaan 9 (sembilan) serta dapat menambahkan calon Talent yang berada pada kotak pemetaan 8 (delapan) dan kotak pemetaan 7 (tujuh) berdasarkan keputusan pimpinan unit eselon I yang akan disampaikan dalam tim penilai kinerja; dan
d. Penetapan daftar terpilih calon Talent yang dibahas dalam prarapat tim penilai kinerja bersifat mengikat seluruh pimpinan unit eselon I dan konsisten untuk dibahas dalam tim penilai kinerja.
