Pasal 28
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Mentor tidak tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b dapat dipilih dari kalangan PNS maupun profesional yang ditunjuk dan memenuhi kriteria sebagai mentor tidak tetap.
(2) Kriteria mentor tidak tetap dari kalangan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. menduduki jabatan pimpinan tinggi atau fungsional peneliti lebih tinggi dari jabatan Talent; b. memiliki nilai kinerja pegawai terbaik; c. memiliki kompetensi perilaku yang mendukung pelaksanaan mentoring; d. memiliki kompetensi teknis yang sesuai dengan kebutuhan Talent; e. bukan merupakan Talent; dan f. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau berat. (3) Kriteria mentor tidak tetap dari kalangan profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan melalui rekam jejak karir profesionalitasnya sesuai dengan kebutuhan Talent. (4) Mentor tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. melakukan monitoring pelaksanaan pengembangan Talent; b. mendampingi dan membimbing Talent khususnya dalam pemberian masukan pilihan metode pengembangan untuk meningkatkan kompetensi Talent; c. memberikan penugasan untuk meningkatkan kompetensi teknis Talent dengan tetap mempertimbangkan kompetensi manajerial dan pengembangan karakter: d. melakukan mentoring kepada Talent; dan e. melakukan evaluasi pengembangan Talent.
