PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Museum Nasional Sejarah Alam Indonesia
Pasal 9
BAB 2 — PEMBANGUNAN
(1) Satuan Kerja di lingkungan LIPI wajib mengisi materi Museum Nasional Sejarah Alam INDONESIA berdasarkan tema sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) yang diperoleh dari hasil Penelitian dan/atau Pengembangan. (2) Selain Satuan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), institusi dan perorangan di luar lingkungan LIPI dapat mengisi materi Museum Nasional Sejarah Alam INDONESIA berdasarkan kapasitas masing-masing.
