PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Museum Nasional Sejarah Alam Indonesia
Pasal 10
BAB 2 — PEMBANGUNAN
(1) Pendirian Museum Nasional Sejarah Alam INDONESIA didaftarkan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. (2) Pendaftaran pendirian Museum Nasional Sejarah Alam INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kelengkapan dokumen dan persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan.
