PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Museum Nasional Sejarah Alam Indonesia
Pasal 8
BAB 2 — PEMBANGUNAN
(1) Penataan desain Museum Nasional Sejarah Alam INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilakukan berdasarkan Alur Cerita dan tema kebermanfaatan fungsi museum. (2) Tema sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. tema Domestikasi, Introduksi, dan pemanfaatan Tumbuhan Tropika INDONESIA;
b. tema sejarah perubahan ekosistem dan pengelolaannya di INDONESIA; c. tema Pengetahuan Tradisional dan Kearifan Lokal; dan d. tema Bioteknologi dan Biomaterial. e. tema selain sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf d sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
