PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Museum Nasional Sejarah Alam Indonesia
Pasal 7
BAB 2 — PEMBANGUNAN
(1) Pembangunan infrastruktur Museum Nasional Sejarah Alam INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilakukan dengan prinsip efisiensi dan efektivitas serta memperhatikan aspek sosial, budaya, pendidikan, keamanan, ketertiban, kenyamanan, dan estetika. (2) Pembangunan infrastruktur Museum Nasional Sejarah Alam INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh LIPI melalui Pusat Penelitian Biologi LIPI. (3) Dalam melaksanakan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), LIPI berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan pihak lain yang berkepentingan.
