PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Museum Nasional Sejarah Alam Indonesia
Pasal 6
BAB 2 — PEMBANGUNAN
Pendirian Museum Nasional Sejarah Alam INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b meliputi: a. pembangunan infrastruktur; dan b. penataan desain;
