PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Museum Nasional Sejarah Alam Indonesia
Pasal 5
BAB 2 — PEMBANGUNAN
(1) Perencanaan pembangunan Museum Nasional Sejarah Alam INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a harus memperhatikan karakteristik sebagai berikut: a. memiliki lokasi dan/atau bangunan yang tidak dapat dialihfungsikan; b. dapat diakses oleh masyarakat; c. memiliki Koleksi Museum yang berhubungan dengan Sejarah Alam INDONESIA; d. memiliki sumber daya manusia; dan e. memiliki infrastruktur pendukung.
(2) Perencanaan pembangunan Museum Nasional Sejarah Alam INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada dokumen perencanaan pembangunan Museum Nasional Sejarah Alam INDONESIA.
