PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Museum Nasional Sejarah Alam Indonesia
Pasal 4
BAB 2 — PEMBANGUNAN
Pembangunan Museum Nasional Sejarah Alam INDONESIA diselenggarakan melalui tahapan: a. perencanaan; b. pendirian; dan c. pendaftaran.
