PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Museum Nasional Sejarah Alam Indonesia
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Peraturan Kepala ini bertujuan untuk:
- meningkatkan tanggung jawab sosial terhadap masyarakat;
- mendiseminasikan ilmu pengetahuan dan teknologi hasil Penelitian dan/atau Pengembangan;
- menjadi sarana atau tempat untuk mencerdaskan kehidupan masyarakat melalui pengetahuan tentang sumber daya alam INDONESIA;
- meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya ilmu pengetahuan dan teknologi serta pemanfaatan sumber daya alam INDONESIA; dan
- membangun wahana wisata ilmiah bagi masyarakat.
