Pasal 14
BAB 4 — KELEMBAGAAN
(1) Museum Nasional Sejarah Alam INDONESIA berfungsi untuk: a. mengembangkan model Diseminasi ilmu pengetahuan dan teknologi tentang pemaknaan sumber daya alam dan lingkungan INDONESIA, status dan potensinya untuk pembangunan, kebutuhan untuk konservasinya, dan kontribusi pendidikan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi semua orang dalam bentuk materi pendidikan dan pameran; b. mengembangkan kemampuan dalam memberi informasi ilmiah kepada masyarakat luas dengan perhatian khusus pada generasi muda terutama terkait sumber daya alam INDONESIA;
c. mempromosikan pendidikan, Penelitian, dan/atau Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pemahaman ilmu pengetahuan dan teknologi agar dapat dilakukan secara efektif. d. melakukan komunikasi secara interaktif dengan masyarakat tentang pentingnya nilai-nilai pendidikan, Penelitian, dan/atau Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk pembangunan berkelanjutan. e. meningkatkan motivasi masyarakat khususnya generasi muda untuk mengembangkan kemampuan eksplorasi dan inovasi ilmiah; f. menyediakan bahan pembelajaran penggunaan dan pemanfaatan sumber daya alam serta lingkungan berdasarkan keselarasan Kearifan Lokal dengan sistem modern.
