PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Museum Nasional Sejarah Alam Indonesia
Pasal 13
BAB 4 — KELEMBAGAAN
(1) Museum Nasional Sejarah Alam INDONESIA berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Hayati LIPI. (2) Pengelolaan Museum Nasional Sejarah Alam INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pusat Penelitian Biologi LIPI.
