PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Museum Nasional Sejarah Alam Indonesia
Pasal 12
BAB 3 — PENGELOLAAN
(1) Pemeliharaan dan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 merupakan kegiatan perawatan fisik Artefak dan tampilan serta menjaga keutuhan informasi yang berada dalam setiap Koleksi Museum sesuai Alur Cerita. (2) Pemeliharaan dan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh LIPI melalui Pusat Penelitian Biologi LIPI.
