PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Museum Nasional Sejarah Alam Indonesia
Pasal 15
BAB 4 — KELEMBAGAAN
Museum Nasional Sejarah Alam INDONESIA bertugas: a. memperkaya dan mengelola koleksi Artefak sumber daya alam INDONESIA; b. menyimpan dan memvisualkan Sejarah Alam INDONESIA; c. membangun simpul-simpul pangkalan data Sejarah Alam INDONESIA; d. menghimpun, mengolah, menyajikan data dan informasi tentang Sejarah Alam INDONESIA.
