Pasal 5
BAB 2 — PERSYARATAN
(1) Dalam hal: a. pada Organisasi Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian Kandidat Profesor Riset tidak memiliki MPR; atau b. jumlah Profesor Riset aktif dalam MPR Organisasi Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian kurang dari 3 (tiga) orang, proses penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan proses pengukuhan Profesor Riset dapat dilakukan oleh MPR Instansi Pembina atau Organisasi Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian Instansi Pemerintah lain yang memiliki Bidang Kepakaran yang relevan. (2) Pimpinan Organisasi Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian Kandidat Profesor Riset mengajukan permohonan kepada Kepala Instansi Pembina atau Pimpinan Organisasi Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian Instansi Pemerintah lain yang memiliki Bidang Kepakaran yang relevan untuk melakukan penilaian dan proses pengukuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
