PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Gelar Profesor Riset
Pasal 4
BAB 2 — PERSYARATAN
(1) Pimpinan Unit pada Organisasi Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian mengajukan permohonan pemberian gelar Profesor Riset kepada Pimpinan Organisasi Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian. (2) Pimpinan Organisasi Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian menindaklanjuti permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan
menugaskan MPR dan Tim Penelaah Naskah Orasi Ilmiah untuk menelaah permohonan tersebut dan melakukan penilaian atas Naskah Orasi Ilmiah.
