Pasal 3
BAB 2 — PERSYARATAN
(1) Persyaratan pengajuan pengukuhan gelar Profesor Riset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas: a. persyaratan substantif; dan b. persyaratan administratif. (2) Persyaratan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. telah menduduki jenjang peneliti ahli utama; dan b. memiliki draft Naskah Orasi. (3) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. surat pengusulan Kandidat Profesor Riset dari Pimpinan Unit pada Organisasi Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian kepada Pimpinan Organisasi Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian; b. keputusan pengangkatan dalam jenjang jabatan fungsional peneliti ahli utama dengan kualifikasi strata-3 (S3) yang telah diakui berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. surat keterangan bekerja sebagai Peneliti di Unit pada Organisasi Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian.
