PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Gelar Profesor Riset
Pasal 2
BAB 2 — PERSYARATAN
(1) Gelar Profesor Riset diberikan kepada peneliti ahli utama yang telah memenuhi syarat administrasi Jabatan Fungsional Peneliti dan menyampaikan Orasi Ilmiah
dalam prosesi pengukuhan Profesor Riset. (2) Pengukuhan gelar Profesor Riset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum batas usia pensiun.
