PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Gelar Profesor Riset
Pasal 34
BAB 10 — PENDANAAN
Pendanaan untuk melaksanakan proses pemberian gelar Profesor Riset dibebankan pada anggaran belanja Organisasi Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian Kandidat Profesor Riset atau sumber dana lain yang sah.
