Pasal 33
BAB 9 — GELAR PROFESOR RISET KEHORMATAN
(1) Persyaratan untuk mendapatkan gelar Profesor Riset kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b sebagai berikut: a. memiliki rekam jejak yang signifikan dalam perkembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi; b. memiliki rekam jejak yang signifikan dalam menghasilkan karya yang bermanfaat bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat; dan c. menjadi teladan dan motivator bagi komunitas ilmiah dan masyarakat umum. (2) Gelar Profesor Riset kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditelaah dan dikukuhkan oleh MPR Instansi Pembina serta ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan Instansi Pembina. (3) Prosesi pengukuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan prosesi pengukuhan Profesor Riset. (4) Pengusulan pemberian gelar Profesor Riset kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan Sidang MPR Organisasi Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian kepada Pimpinan Instansi Pembina melalui Pimpinan Organisasi Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian.
