PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Gelar Profesor Riset
Pasal 32
BAB 9 — GELAR PROFESOR RISET KEHORMATAN
Gelar Profesor Riset kehormatan diberikan kepada: a. Peneliti ahli utama yang telah ditetapkan untuk Orasi Ilmiah tetapi meninggal dunia sebelum Orasi Ilmiah dilaksanakan; atau b. Warga Negara INDONESIA selain Peneliti dan/atau warga negara asing yang berjasa luar biasa terhadap ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.
