Pasal 31
BAB 8 — PENGUKUHAN PROFESOR RISET
(1) Kandidat Profesor Riset yang telah dikukuhkan sebagai Profesor Riset mendapatkan piagam Profesor Riset dan widyamala. (2) Piagam Profesor Riset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dan ketua MPR. (3) Widyamala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kalung ilmu pengetahuan dengan logo Instansi Pemerintah Kandidat Profesor Riset. (4) Widyamala sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai berikut: a. kain berbentuk pita berwarna biru tua dan biru muda; b. diujung kain terdapat medali logam berwarna kuning emas dengan logo Instansi Pemerintah Kandidat Profesor Riset; dan c. dalam medali terdapat nama Profesor Riset yang dikukuhkan, nomor urut pengukuhan di Instansi Pemerintah Kandidat Profesor Riset, dan tanggal pelaksanaan pengukuhan.
