PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Gelar Profesor Riset
Pasal 35
BAB 11 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku: a. Peneliti ahli utama yang ditetapkan sebelum Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Peneliti diundangkan, berpendidikan strata-3 (S3), dan belum mendapatkan Keputusan PRESIDEN tentang Pemberhentian Jabatan Fungsional Ahli Utama, dapat dikukuhkan sebagai Profesor Riset; dan b. Naskah Orasi Ilmiah yang sedang dalam proses penelaahan, diserahterimakan kepada MPR Organisasi Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian Kandidat Profesor Riset.
