PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Gelar Profesor Riset
Pasal 21
BAB 7 — MAJELIS PENGUKUHAN PROFESOR RISET
(1) Dalam hal ketua MPPR berhalangan, tugas ketua MPPR dapat digantikan oleh sekretaris MPPR. (2) Dalam hal sekretaris MPPR berhalangan, tugas sekretaris MPPR dapat digantikan oleh salah satu anggota MPPR yang berasal dari Tim Penelaah Naskah Orasi Ilmiah yang ditunjuk oleh ketua MPPR .
