PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Gelar Profesor Riset
Pasal 22
BAB 8 — PENGUKUHAN PROFESOR RISET
(1) Prosesi pengukuhan Profesor Riset dilakukan 1 (satu) kali selama menjadi Peneliti yang diselenggarakan secara khidmat dan sederhana. (2) Penyelenggaraan prosesi pengukuhan Profesor Riset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk Orasi Ilmiah dihadapan MPPR yang dihadiri oleh para Peneliti, ilmuwan, dan undangan lainnya di tempat Organisasi Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian Kandidat Profesor Riset atau tempat lain yang memadai. (3) Pembacaan Naskah Orasi Ilmiah oleh Kandidat Profesor Riset paling lama 20 (dua puluh) menit.
