PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Gelar Profesor Riset
Pasal 20
BAB 7 — MAJELIS PENGUKUHAN PROFESOR RISET
(1) MPPR terdiri atas: a. ketua; b. sekretaris; c. semua anggota Tim Penelaah Naskah Orasi Ilmiah; d. pedel; dan e. panitera. (2) Ketua MPPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bertugas mempimpin prosesi pengukuhan Profesor Riset. (3) Sekretaris MPPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bertugas membacakan daftar riwayat hidup kandidat dalam prosesi pengukuhan Profesor Riset.
(4) Pedel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c bertugas memandu penyelenggaraan prosesi pengukuhan Profesor Riset. (5) Panitera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d bertugas menyelenggarakan prosesi pengukuhan Profesor Riset.
