PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Gelar Profesor Riset
Pasal 19
BAB 7 — MAJELIS PENGUKUHAN PROFESOR RISET
(1) MPPR ditunjuk dan ditetapkan berdasarkan Keputusan Pimpinan Organisasi Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian. (2) Keputusan Pimpinan Organisasi Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk 1 (satu) kali penyelenggaraan pengukuhan Profesor Riset.
