PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Gelar Profesor Riset
Pasal 18
BAB 6 — SIDANG PENETAPAN NASKAH ORASI ILMIAH
(1) Sidang penetapan Naskah Orasi Ilmiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 menghasilkan rekomendasi kelayakan Naskah Orasi Ilmiah.
(2) Hasil rekomendasi kelayakan Naskah Orasi Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa keputusan disetujui untuk diorasikan, diperbaiki, atau ditolak. (3) Dalam hal hasil rekomendasi berupa keputusan Naskah Orasi Ilmiah untuk diperbaiki, Kandidat Profesor Riset dapat berkomunikasi dan melakukan pembimbingan dengan Tim Penelaah Naskah Orasi Ilmiah. (4) Dalam hal hasil rekomendasi berupa keputusan Naskah Orasi Ilmiah ditolak, usulan Naskah Orasi Ilmiah diserahkan kembali kepada Ketua MPR untuk diputuskan atau dibentuk Tim Penelaah Naskah Orasi Ilmiah baru.
