PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Gelar Profesor Riset
Pasal 17
BAB 6 — SIDANG PENETAPAN NASKAH ORASI ILMIAH
(1) Sidang penetapan Naskah Orasi Ilmiah dihadiri oleh Ketua MPR, Sekretaris MPR, dan Tim Penelaah Naskah Orasi Ilmiah. (2) Sidang penetapan Naskah Orasi Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua MPR.
