PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Gelar Profesor Riset
Pasal 13
BAB 5 — TIM PENELAAH NASKAH ORASI ILMIAH
(1) Ketua MPR memilih dan MENETAPKAN Tim Penelaah Naskah Orasi Ilmiah untuk melakukan penelaahan dan pembimbingan penulisan Naskah Orasi Ilmiah Kandidat Profesor Riset. (2) Tim Penelaah Naskah Orasi Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 3 (tiga) orang dengan Bidang Kepakaran sesuai dan/atau mendekati Naskah Orasi Ilmiah dan memiliki jenjang yang setara dengan peneliti ahli utama. (3) Tim Penelaah Naskah Orasi Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari: a. MPR Instansi Pembina; dan b. MPR dari dan/atau diluar Organisasi Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian Kandidat Profesor Riset.
