PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Gelar Profesor Riset
Pasal 12
BAB 4 — MAJELIS PROFESOR RISET
(1) MPR dibantu oleh Sekretariat MPR untuk memperlancar koordinasi dalam pelaksanaan tugasnya. (2) Sekretariat MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu kegiatan MPR dalam hal administrasi. (3) Sekretariat MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditunjuk oleh Pimpinan Organisasi Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian.
