PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Gelar Profesor Riset
Pasal 11
BAB 4 — MAJELIS PROFESOR RISET
(1) MPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 bertugas: a. memberikan pertimbangan dan penelaahan atas usulan penelaahan konsep Naskah Orasi Ilmiah bagi Kandidat Profesor Riset; b. memberikan pertimbangan dan masukan di bidang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi yang berbasis ilmiah; dan c. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan Organisasi Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), MPR dapat melakukan rapat koordinasi secara berkala.
