PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Gelar Profesor Riset
Pasal 10
BAB 4 — MAJELIS PROFESOR RISET
(1) MPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) terdiri atas: a. ketua; b. sekretaris; dan c. paling sedikit 1 (satu) anggota dan berjumlah ganjil.
(2) Ketua dan sekretaris MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b memiliki masa kerja 3 (tiga) tahun terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Pimpinan Organisasi Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian dan dapat diperpanjang. (3) Anggota MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan Profesor Riset aktif.
