PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Gelar Profesor Riset
Pasal 9
BAB 4 — MAJELIS PROFESOR RISET
(1) Pimpinan Organisasi Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian di Instansi Pemerintah dapat membentuk MPR di lingkungannya yang ditetapkan dengan keputusan. (2) Salinan Keputusan Pimpinan Organisasi Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA selaku Pimpinan Instansi Pembina.
