PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Gelar Profesor Riset
Pasal 14
BAB 5 — TIM PENELAAH NASKAH ORASI ILMIAH
Tim Penelaah Naskah Orasi Ilmiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki Bidang Kepakaran yang relevan dengan Kandidat Profesor Riset; b. memiliki integritas dan objektivitas dalam penelaahan; dan c. mampu melakukan penelaahan dan pembimbingan.
