PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN...
Pasal 6
BAB 2 — PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
(1) Kegiatan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat dilakukan melalui: a. sosialisasi; b. diseminasi informasi; c. audiensi; dan/atau d. monitoring dan evaluasi. (2) Kegiatan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun
