PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN...
Pasal 5
BAB 2 — PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Kegiatan pencegahan dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas: a. peningkatan kampanye publik tentang bahaya penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika; b. penerapan modul antiNarkotika dan Prekursor Narkotika pada pendidikan dan pelatihan ASN LIPI LIPI; dan/atau c. penandatanganan Pakta Integritas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
