Pasal 12
BAB 2 — PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Kegiatan pemberantasan dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c terdiri atas:
a. melakukan koordinasi dan kerja sama dengan pemangku kepentingan terkait dalam rangka pertukaran informasi tentang tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika serta tindak pidana pencucian uang terkait Narkotika dan Prekursor Narkotika; b. melakukan koordinasi dan kerja sama dengan pemangku kepentingan terkait dalam rangka upaya pemberantasan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika serta tindak pidana pencucian uang terkait Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan/atau c. mengoptimalkan kegiatan dan kerja sama intelijen dalam upaya pemberantasan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika serta tindak pidana pencucian uang terkait Narkotika dan Prekursor Narkotika;
