PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN...
Pasal 11
BAB 2 — PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Kegiatan pemberdayaan ASN LIPI dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas: a. peranan aktif dari ASN LIPI dalam upaya penanggulangan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; b. pemberian sanksi/hukuman kepada ASN LIPI yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan c. pendeteksian dini penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika melalui tes urine atau tes rambut kepada ASN LIPI.
