PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENELITI
Pasal 17
BAB 4 — KELOMPOK KEGIATAN
(1) Penetapan Kelompok Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terdiri atas: a. paling kurang 3 (tiga) Peneliti dengan 1 (satu) atau lebih Bidang Kepakaran; dan b. paling kurang 2 (dua) jenjang Jabatan Fungsional Peneliti yang berbeda.
(2) Dalam hal belum terpenuhinya jumlah dan komposisi pembentukan Kelompok Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Organisasi Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian tetap dapat membentuk Kelompok Kegiatan yang menjadi dasar pengadaan Jabatan Fungsional Peneliti.
