PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENELITI
Pasal 16
BAB 4 — KELOMPOK KEGIATAN
(1) Pimpinan Unit Kerja pada Organisasi Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian MENETAPKAN Kelompok Kegiatan. (2) Kelompok Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan tugas dan fungsi Unit Kerja pada Organisasi Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian.
