PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENELITI
Pasal 18
BAB 5 — INDIKATOR KINERJA KEGIATAN
(1) Indikator kinerja kegiatan merupakan target tahunan yang menjadi alat ukur pencapaian output/kinerja kegiatan Organisasi Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian. (2) Indikator kinerja kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diturunkan dari indikator kinerja program Organisasi Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian. (3) Indikator kinerja program sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan rencana strategis Organisasi Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian.
