PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENELITI
Pasal 10
BAB 2 — PENGHITUNGAN
Pengelompokan indikator kinerja kegiatan dan kategori pada tahapan penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Peneliti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b merupakan pendistribusian secara proporsional
berdasarkan volume pada indikator kinerja kegiatan yang sudah diidentifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 kepada Kelompok Kegiatan yang dibentuk berdasarkan kebijakan masing-masing Instansi Pemerintah.
