Pasal 11
BAB 2 — PENGHITUNGAN
(1) Penghitungan kebutuhan pada tahapan penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Peneliti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c berdasarkan pengelompokan masing-masing kategori pada Kelompok Kegiatan. (2) Hasil pengelompokan kategori pada Kelompok Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemilihan volume tertinggi untuk menjadi acuan penyusunan kebutuhan jabatan. (3) Volume sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disesuaikan dengan tabel acuan Kebutuhan Jabatan Fungsional Peneliti sesuai dengan bidang ilmu dan kategori untuk mendapatkan jumlah Kebutuhan Jabatan Fungsional Peneliti. (4) Jumlah Kebutuhan Jabatan Fungsional Peneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (3), didistribusikan ke masing-masing jenjang pada kategorinya sesuai dengan kebutuhan Organisasi Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian.
