PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI...
Pasal 17
BAB 4 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Penghitungan Capaian Kinerja berdasarkan penilaian Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 untuk menghitung Capaian Kinerja Tahun 2019 untuk mendapatkan tunjangan kinerja Tahun 2020. (2) Tunjangan kinerja Tahun 2019 diberikan berdasarkan Capaian Kinerja Tahun 2018 diperhitungkan dari 60% (enam puluh persen) penilaian prestasi kerja tahun 2018 dan 40% (empat puluh persen) pemenuhan jam kerja tahun 2019. (3) Pemenuhan jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperhitungkan 100% (seratus persen).
