PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI...
Pasal 18
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku: a. Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 702); dan b. Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 574), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
