PERATURAN_LIPI
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI...
Pasal 16
BAB 3 — PEGAWAI PENERIMA TUNJANGAN KINERJA
(1) Pegawai yang diberhentikan sementara atau dinonaktifkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b karena terkena kasus hukum dan/atau dilakukan penahanan oleh pihak yang berwajib, tidak diberikan tunjangan kinerja, terhitung sejak ditetapkannya keputusan pemberhentian sementara atau penonaktifan. (2) Dalam hal Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, tunjangan
kinerja Pegawai dapat dibayarkan kembali terhitung sejak ditetapkannya keputusan pengaktifan kembali.
